Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku Besok, Pemprov DKI Sebut 3 Alasannya

Antara lain karena klaster COVID-19 di perkantoran melonjak

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan ibu kota meski pandemik COVID-19 belum berakhir. Aturan ganjil-genap ini akan \diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ada sejumlah alasan mengapa Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil-genap di tengah pandemik COVID-19 atau virus corona.

1. Pemprov DKI Jakarta gak punya instrumen pembatas pergerakan orang usai SIKM dicabut

Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku Besok, Pemprov DKI Sebut 3 AlasannyaKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Aryodamar)

Pertama, berdasarkan kajian yang dilakukan, Pemprov DKI Jakarta tak punya instrumen pembatasan pergerakan orang usai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan.

"Seluruh warga seolah-olah dapat melakukan mobilitas," jelas Syafrin di depan Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu (2/8/2020).

2. Lalu lintas di Jakarta lebih padat dari sebelum ada pandemik COVID-19

Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku Besok, Pemprov DKI Sebut 3 AlasannyaSejumlah pengendara mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020) (ANTARA FOTO/Rifki N)

Kedua, menurut Syafrin, lalu lintas di Jakarta sudah sangat padat, bahkan lebih padat dari sebelum pandemik COVID-19. Sebagai ilustrasi, Dinas Perhubungan mencatat di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, jumlah kendaraan sebelum pandemik hanya 74 ribu per hari yang melintas. Kini, jumlahnya sudah melampaui 75 ribu per hari.

Selain itu, di kawasan Senayan juga terlampau padat. Sebelum pandemik jumlah kendaraan melintas per harinya hanya 127 ribu, kini mencapai 145 ribu kendaraan per hari.

"Dengan kondisi ini terlihat bahwa upaya pemprov DKI jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran seolah belum efektif berjalan," jelas Syafrin

3. Klaster COVID-19 di perkantoran meningkat

Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku Besok, Pemprov DKI Sebut 3 AlasannyaIlustrasi bekerja memakai masker. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Ketiga, kebijakan ganjil-genap ini diterapkan karena klaster COVID-19 di lingkungan perkantoran mulai meningkat. Syafrin berharap aturan ganjil-genap dapat membatasi mobilitas pekerja sehingga batas maksimal 50 persen di kantor bisa terpenuhi.

"Pengaturan ini muaranya adalah prinsip jaga jarak apakah itu di lingkungan kantor, di pusat kegiatan tetap menjadi utama," jelasnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Berlaku, TransJakarta Tambah 155 Armada dan 3 Rute

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya