Azis Syamsuddin Disebut Minta Eks Penyidik KPK Urus Kasus Korupsinya

Azis Syamsuddin didakwa suap eks Penyidik KPK Rp3,6 M

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut berinisiatif meminta eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyeret namanya. Hal itu diungkapkan Jaksa ketika membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maskur Husain yang dihadirkan sebagai saksi.

"Sekitar bulan Agustus 2020 M Azis Syamsuddin melalui  Stepanus Robin Pattuju memang meminta Stepanus Robin Pattuju dan saya (Maskur Husain) untuk mengawal atau mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah yang memang sedang ditangani oleh KPK," ujar Jaksa membacakan BAP Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

"Sehingga yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya," sambungnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Cecar Saksi Kasus Korupsi: Gak Usah Berhalusinasi! 

1. Maskur Husain benarkan BAP yang dibacakan Jaksa

Azis Syamsuddin Disebut Minta Eks Penyidik KPK Urus Kasus KorupsinyaMaskur Husain (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Maskur Husain pun dikonfirmasi mengenai BAP yang dibacakan Jaksa. Ia tak membantah BAP yang dibacakan jaksa.

"Tadi pak jaksa sudah menegaskan di situ juga, bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan," ujar Maskur Husain.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tantang Saksi Kasus Suap Eks Penyidik Sumpah Mubahalah

2. Maskur Husain dan eks penyidik KPK sudah dituntut penjara

Azis Syamsuddin Disebut Minta Eks Penyidik KPK Urus Kasus KorupsinyaMaskur Husain (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam kasus ini, Maskur Husain disebut turut kecipratan uang dari Azis Syamsuddin untuk pengurusan perkara. Maskur dan Robin sedang disidang dan telah menerima masing-masing tuntutan.

Maskur dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar. Adapun AKP Robin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp8,72 miliar dan 36 ribu dolar AS.

3. Azis Syamsuddin didakwa suap eks Penyidik KPK Rp3,6 M

Azis Syamsuddin Disebut Minta Eks Penyidik KPK Urus Kasus KorupsinyaMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK gak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya