Baru Bebas dari Bui, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK

Ajay disebut menyuap eks Penyidik KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pengurusan perkara pada mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Atas pengembangan kasus tersebut, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, yang baru saja bebas dari penjara karena korupsi langsung kembali ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain,"ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (18/8/2022).

"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," sambungnya.

1. Ajay Muhammad Priatna masih diperiksa KPK

Baru Bebas dari Bui, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPKWali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Tim Penyidik KPK saat ini masih memeriksa politikus PDI Perjuangan itu. Nantinya hasil pemeriksaan pada Ajay akan disampaikan kepada publik.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," ujar Ali.

Baca Juga: 10 Potret Kalasenja Cimahi, Tawarkan Kemah Mewah dan Kekinian

2. KPK berkomitmen menuntaskan kasus korupsi yang ada

Baru Bebas dari Bui, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPKPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Ali memastikan, penuntasan perkara ini akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Banding atas Putusan Perkara Mantan Walkot Cimahi Ajay

3. Ajay Muhammad Priatna baru selesai dipenjara 2 tahun karena korupsi

Baru Bebas dari Bui, Eks Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPKEks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Diketahui, Ajay divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dalam pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Belakangan, ia disebut-sebut turut memberi suap ke Robin dan Maskur.

Hal tersebut terungkap ketika Robin dan Maskur diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ajay disebut menberi suap Rp505 juta kepada Robin dan Maskur agar kasus korupsinya tidak ditindaklanjuti KPK.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya