Baru Setahun Bebas, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Ia kembali mendekam di balik jeruji besi usai jadi tersangka atas dugaan kasus gratifikasi.
Sejatinya, ia baru bebas murni dari penjara dalam kasus suap proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo pada Januari 2022.
“KPK melakukan penyelidian dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka SI Bupati Sidoarjo 2010-2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (7/3/2023).
“Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan Tersangka SI untuk 20 hari pertama mulai 7 Maret sampai 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” lanjut dia.
1. Saiful Ilah diduga terima gratifikasi dari berbagai pihak
Alexander menjelaskan, Saiful Ilah selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo diduga kerap menerima gratifikasi. Bentuk gratifikasi itu antara lain uang maupun barang yang seolah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, hadiah Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah.
"Pihak yang memberikan gratifikasi ada pihak swasta, ASN, dan Direksi BUMD. Teknis penyerahannya dilakukan langsung dalam mata uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat serta mata uang asing lainnya," kata Alex.
Baca Juga: Jalani Hukuman 2 Tahun, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas
2. Saiful Ilah diduga terima gratifikasi Rp15 miliar
KPK masih menghitung dan mencari gratifikasi yang diduga diterima Saiful Ilah. Hingga kini ia diduga sudah menerima uang dan barang lainnya senilai Rp15 miliar.
"Barang yang diterima SI antara lain logam mulia, berbagai jam tangan mewah, berbagai tas mewah, berbagai barang yang tergolong mewah," beber Alex.
3. Saiful Ilah baru bebas setahun dua bulan
Kali ini, Saiful Ilah terjerat kasus gratifikasi, yang notabene adalah pengembangan perkara kasus dia sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, Saiful ilah dipenjara selama tiga tahun. Ia kemudian bebas murni pada 7 Januari 2022.
Baca Juga: Jalani Hukuman 2 Tahun, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas