Bohongi Publik, Lili Pintauli Dinilai Rendahkan Martabat KPK!

IM57+ malu lihat Lili bohongi publik tapi masih menjabat

Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute menyampaikan kekecewaannya terkait keputusan Dewan Pengawas yang tidak memberi sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Padahal Lili terbukti melakukan pembohongan publik. Sebab, perbuatan itu dinilai menurunkan kepercayaan publik pada KPK dan merendahkan marwah lembaga.

"IM57+ Institute menyatakan kekecewaannya atas putusan Dewan Pengawas KPK yang mengabsorbsi pelanggaran etik pembohongan publik dengan pelanggaran etik berkomunikasi pihak berperkara di kasus Tanjungbalai," ujar perwakilan IM57+ Ita Khoriyah dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/4/2022).

1. IM57+ sebut perbuatan Lili bikin kepercayaan masyarakat turun

Bohongi Publik, Lili Pintauli Dinilai Rendahkan Martabat KPK!Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pembohongan Publik

IM57+ Institute berpendapat bahwa dua tindakan tersebut adalah hal yang berbeda meski saling berkaitan satu sama lain. Apalagi perilaku pembohongan publik oleh Lili dilakukan secara sadar serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK pasca beredarnya informasi dugaan pelanggaran etik ke publik.

Dewas tidak mempertimbangkan bahwa kebohongan yang dilakukan Lili kepada publik berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada kinerja KPK sebagai lembaga anti-rasuah. Apalagi, kata Ita, pembohongan kepada publik tersebut dilakukan oleh seorang pimpinan yang sudah seharusnya menjadi model teladan dalam gerakan pemberantasan korupsi.

"Sehingga perbuatan Lili merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong demikian," katanya.

2. IM57+ malu lihat Lili bohongi publik tapi masih jadi duduk di kursi pimpinan KPK

Bohongi Publik, Lili Pintauli Dinilai Rendahkan Martabat KPK!Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Kasus pembohongan publik yang dilakukan Lili dilaporkan oleh empat eks Pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Mereka menyebut Lili  telah melakukan pembohongan publik karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan M Syahrial.

"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ujar Ita.

3. Dewas KPK nyatakan Lili Pintauli terbukti lakukan pembohongan publik

Bohongi Publik, Lili Pintauli Dinilai Rendahkan Martabat KPK!Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Dewan Pengawas memutuskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti bersalah atas kasus pembohongan publik. Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

"Telah dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi. Telah terbukti bahwa saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021," demikian bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani oleh Anggota Dewas, Harjono, Rabu 20 April 2022.

Meski dinyatakan bersalah, laporan tersebut tak dilanjutkan ke persidangan etik. Kasus Pembohongan Publik Lili Pintauli Tak Dilanjutkan ke sidang etik. Sebab, sanksi etiknya sudah terabsorbsi putusan 05/DEWAS/ETIK/07/2021.

Baca Juga: Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Ini Reaksi KPK

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya