BPTJ Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Transportasi Umum di Jabodetabek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.
Dalam surat tersebut Kemenhub memandang perlu menerapkan kebijakan membatasi pergerakan orang warga agar tidak ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," imbuh surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana Pramesti pada Rabu (1/4).
1. Membatasi operasional MRT, LRT, hingga TransJakarta
BPTJ merekomendasi sejumlah pihak terkait untuk membatasi layanan transportasi umum dan perpindahan orang dari dalam maupun luar wilayah Jabotabek. Pembatasan berlaku bagi layanan kereta api jarak jauh, commuter line, MRT, LRT, dan Transjakarta.
"Menghentikan sementara atau sebagian layanan MRT, LRT, Transjakarta, Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Residence," ujar Polana seperti dikutip IDN Times dari Surat Edaran itu.
Baca Juga: Ada COVID-19, Pemda yang Tutup Pelabuhan Harus Izin Dulu ke Kemenhub
2. Bus, agen tiket, hingga terminal diminta setop operasi
BPTJ juga merekomendasikan penghentian sementara layanan bus dari dan ke wilayah Jabodetabek. Tak hanya itu, BPTJ merekomendasikan penutupan sementara terminal hingga Perusahaan Otobus(PO), dan agen tiket.
"Menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan B di wilayah Jabodetabek, menutup operasional PO, loket, agen dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKPD," tulisnya.
3. Kementerian Perhubungan benarkan SE tersebut
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan SE yang beredar itu. Melalui keterangan tertulis, Adita menjelaskan SE tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"(Kepala daerah) dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," jelasnya.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Skenario jika Larangan Mudik Resmi Diberlakukan