[BREAKING] 3 Alasan Siti Aisyah Bebas dari Hukuman Mati

Siti tak mendapat keuntungan dari perlakuannya

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, ada tiga
Alasan yang membuat Jaksa Penuntut Umum mencabut tuntutan hukuman untuk Siti Aisyah.

Alasan pertama, Siti yakin yang dilakukannya bertujuan untuk reality show sehingga tak ada niat membunuh adik Kim Jong Un, Kim Jong Nam. Kedua, ia telah dikelabui dan tak menyadari kalau diperalat pihak Korea Utara.

"Ketiga, Siti tak mendapat keuntungan dari apa yang dilakukannya," jelas Yasonna di Bandar Udara (Bandara) Halim Perdana Kusuma, Senin (11/3).

Siti mengaku tak bisa mengekspresikan kebahagiaannya dengan kata-kata karena bisa bebas dari dakwaan.

"Perasaan saya senang, bahagia, gak bisa diungkapin dengan kata-kata," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Dengan suara lirih, Siti juga berterima kasih pada pihak-pihak yang telah membantunya bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

"Terima kasih buat presiden kita, bapak Jokowi, terima kasih untuk bapak menteri-menteri yang berusaha menolong saya," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Siti Aisyah Ungkap Perlakuan Malaysia Selama Dia Ditahan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya