[BREAKING] Buron Adelin Lis Dikarantina 14 hari Sebelum Dieksekusi ke Lapas

Adelin Lis dikawal ketat sejak di Singapura hingga Indonesia

Jakarta, IDN Times - Buron kasus pembalakan liar hutan, Adelin Lis harus menjalani isolasi mandiri lebih dulu setibanya di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan standar protokol pencegahan COVID-19 bagi warga yang baru datang dari luar negeri. 

"Untuk sementara terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari dan kita tempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers.

Leonard mengatakan, Adelin dibawa ke Indonesia dari Singapura dengan pesawat sewaan Garuda GA-837. Adelin mendapat pengawalan ketat dari Singapura hingga tiba di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Saat terpidana memasuki bandara Singapura dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh empat orang petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana DPO berisiko tinggi sampai di pesawat selanjutkan dikawal petugas Kejaksaan republik Indonesia," jelasnya.

Leonard menerangkan bahwa proses pemulangan ini dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta. Selain itu pihaknya juga dibantu pengamanan ekstra oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Militer, dan pihak Imigrasi.

Adelin Lis menjadi buronan yang masuk dalam daftar red notice interpol sejak 2008. Pada 2006, Adelin hampir ditangkap di KBRI Beijing. Namun, operasi itu gagal karena dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan hingga memukul aparat, kemudian berhasil melarikan diri.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga: [BREAKING] Detik-detik Buron Adelin Lis Dibawa dengan Pesawat Garuda GA-837

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya