[BREAKING] Eks Direktur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Jasindo

Tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Guntur

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka KEFC (Kiagus Emil Fahmy Cornain) Pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana) dan SLH (Solihah) Pensiunan BUMN / Keuangan dan Investasi PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero 2008-2016," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/5/2021).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Guna proses penyidikan, setelah Tim Penyidik KPK memeriksa 46 orang saksi, maka kami melakukan penahanan pada tersangka Kiagus Emil untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 20 Mei sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan isolasi mandiri selama 14 hari pada kavling C1," lanjutnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono Ditahan

Topik:

  • Satria Permana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya