[BREAKING] Ini Syarat Tim Medis COVID-19 Menginap di Hotel Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jaktour Novita Dewi mengatakan tidak semua tim medis yang menangani COVID-19 bisa menginap di hotel yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mereka menginap.
"Persyaratannya adalah tenaga kesehatan tersebut mendapatkan surat pengantar dari rumah sakit, dan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Novi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/3).
Editor’s picks
Saat ini, hotel yang disediakan Pemprov DKI Jakarta baru Grand Cempaka Business. Nantinya hotel tersebut akan diisi tenaga medis dari RSUD Tarakan dan Pasar Minggu.
"Kemudian untuk RSUD yang lain mungkin tahap ketiga kita akan buka untuk rumah sakit yang lain selain RSUD," kata Novi.
Baca Juga: [BREAKING] Anies: 50 Tim Medis di DKI Terpapar COVID-19, 2 Meninggal