[BREAKING] KPK Tahan RJ Lino Setelah 5 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka

Tiga periode KPK berganti pimpinan, RJ Lino baru ditahan

Jakarta, IDN Times - Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. RJ Lino baru ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 15 Desember 2015 atau lebih dari lima tahun yang lalu

"RJL sudah diumumkan sebagai tersangka 2015, dua minggu sebelum (pimpinan KPK) jilid keempat dilantik. Kalau dihitung sudah mencakup tiga periode kepemimpinan," Kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada 2010. Selain itu, ia diduga menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelum ditahan, RJ Lino bakal menjalani isolasi mandiri. Hal ini dilakukan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," ujar Alex.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tahan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya