[BREAKING] Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Rp5,4 M dari Sejumlah Kontraktor

Uang suap diduga untuk memuluskan proyek-proyek di Sulsel

Jakarta, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek-proyek di Sulsel.

"Pada 26 Februari 2021 Tersangka AS melalui ER (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel) menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar pada NA," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Selain itu, Firli menyebut mantan Bupati Bantaeng itu diduga juga menerima suap dari sejumlah kontraktor lain. Berikut rinciannya:

- Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta
- Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar
- Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 Miliar

Nurdin Abdullah diduga menerima suap total sejumlah Rp5,4 miliar.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain Nurdin Abdullah, ER, dan pemberi suap AS juga berstatus tersangka.

Baca Juga: [BREAKING] Kronologi Penangkapan KPK Terhadap Nurdin Abdullah

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya