[BREAKING] Pemprov DKI Segera Rilis Tarif MRT dan LRT per Stasiun

Besaran tarif rata-rata MRT lebih murah dari usulan semula

Jakarta, IDN Times - Setelah melalui pembahasan yang alot, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengesahkan besaran tarif rata-rata kereta Moda Raya Terpadu (MRT), yakni sebesar Rp8.500 dan tarif Lintas Rel Terpadu (LRT) sebesar Rp5.000.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan pihaknya segera merilis penjabaran tarif MRT dan LRT yang lebih detail.

"Nanti stasiun ke stasiun akan kita buat tabelnya," kata Saefullah, usai mengikuti Rapimgab di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/3).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif rata-rata MRT Rp10 ribu sedangkan untuk LRT Rp6 ribu.

Ditemui terpisah usai Rapimgab, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan tarif rata-rata Moda Raya Terpadu (MRT) diperoleh dari hasil kajian Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara, untuk tarif per kilometer moda transportasi massal tersebut, menurut dia masih ada kemungkinan berubah dari usulan semula.

Pras mengatakan, besok DPRD DKI dan PT MRT akan kembali menggelar rapat untuk menentukan tarif per kilometer dan juga menghitung subsidi yang akan digelontorkan.

"Kemarin kita Rp1.000 per kilometer. Mungkin lebih murah lagi," ujar dia.

Baca Juga: [BREAKING] Tarif MRT Tiap Stasiun akan Lebih Murah dari Usulan Awal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya