[BREAKING] Pernah Buron 17 Tahun, Maria Lumowa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Maria divonis 18 tahun penjara dan ganti kerugian Rp185 M

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembobolan kas BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun, Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Selain itu, ia juga dihukum untuk mengganti kerugian negara Rp185 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Maria hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Padahal, status buron Maria selama 17 tahun disebut sebagai faktor pemberat vonis.

"(Hal yang memberatkan) beberapa tahun menyandang status Daftar Pencarian Orang," ujar Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Di sisi lain, hakim mengatakan ada sejumlah hal yang meringankan vonis bagi Maria. Ia disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan aset perusahaanya telah disita atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu.

Maria pun tak langsung menerima putusan hakim. Hakim menjelaskan, Maria dan kuasa hukumnya diberi waktu sepekan untuk memikirkan sikap. Apabila ia dan kuasa hukumnya dan membuat keputusan dalam 7 hari, maka hakim menganggap Maria menerima vonis tersebut.

Baca Juga: [BREAKING] Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Sikap Pembobol BNI Maria

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya