Bupati Langkat Harus Tanggung Jawab pada Korban Tewas di Kerangkeng 

Bupati Langkat akui ada korban tewas di kerangkeng

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyebut Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengakui ada korban tewas terkait kerangkeng di rumahnya. Komnas HAM pun akan terus mengusutnya meski ada keluarga korban yang sudah mengikhlaskan.

"Tapi kan kita gak mau. Karena ini terjadi kekerasan ya harus ada pertanggungjawaban," tegas Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

1. Bupati Langkat akui ada korban tewas terkait kerangkeng di rumahnya

Bupati Langkat Harus Tanggung Jawab pada Korban Tewas di Kerangkeng Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ketika diperiksa, Bupati Langkat disebut juga mengakui adanya korban tewas terkait kerangkeng di rumahnya. Namun, ia tak menyebut jumlahnya.

"Gak ngomong jumlah orang (yang meninggal). Tapi bahwa ada yang meninggal iya (membenarkan)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Baca Juga: Komnas HAM: Lebih dari 3 Orang Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat

2. Kerangkeng manusia ditemukan saat KPK geledah rumah Bupati Langkat

Bupati Langkat Harus Tanggung Jawab pada Korban Tewas di Kerangkeng Situasi penjara di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA (screenshot video/istimewa)

Diketahui, temuan kerangkeng itu didapat ketika KPK menggeledah paksa rumah Terbit. Selain itu, ditemukan pula satwa liar dan sejumlah barang bukti dugaan korupsi lainnya.

Saat ini bukti-bukti tersebut sudah disita untuk diperiksa. KPK akan memanggil sejumlah pihak untuk menelusuri bukti yang ditemukan.

Terbit Rencana Peranginangin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia menjadi kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. 

3. Bupati Langkat jadi kepala daerah ketiga yang kena OTT KPK

Bupati Langkat Harus Tanggung Jawab pada Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ia menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

Baca Juga: Bupati Langkat Akui Kerangkeng Pekerja Sawit dan Tidak Berikan Gaji

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya