Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak Nikmati Uang Haram Rp200 M

Ricky Ham Pagawak ditahan penyidik 20 hari

Jakarta, IDN Times - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai 7 bulan buron. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, politikus Partai Demokrat itu diduga sudah menikmati uang haram sekitar Rp200 miliar. Hal ini akan terus didalami penyidik.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar," ujar Firli Bahuri, Senin (20/2/2023).

Demi kepentingan penyidikan, Ricky Ham Pagawak harus ditahan penyidik selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Ia ditahan mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2023.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tiba di KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya