Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana PA Mulai Diadili Hari Ini

Terbit Rencana PA jadi tersangka dugaan suap

Jakarta, IDN Times - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana PA, mulai diadili melalui persidangan hari ini. Terbit akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Betul (Terbit akan diadili hari ini)," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (13/6/2022).

1. Bupati Langkat akan mendengarkan dakwaan JPU

Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana PA Mulai Diadili Hari IniBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mengutip informasi yang dirilis pada situs SIPPP PN Jakarta Pusat, sidang Bupati Langkat akan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Politikus Partai Golkar itu akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana ini.

"Sesuai penetapan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Baca Juga: Terbukti Suap Bupati Langkat, Muara PA Dituntut 2,5 Tahun Penjara

2. KPK sudah tetapkan lima tersangka

Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana PA Mulai Diadili Hari IniBupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Terbit, KPK juga menetapkan Muara PA, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku kontraktor (penerima suap) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Muara telah lebih dulu menjalani persidangan. Sedangkan, tiga tersangka selain Terbit juga akan diadili pada hari yang sama.

3. Bupati Langkat diduga terima suap

Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana PA Mulai Diadili Hari IniBupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Kasus bermula ketika Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Saat itu Terbit memerintahkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.

Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara dengan nilai proyek Rp4,3 miliar. Terbit diduga menerima fee dari Muara senilai Rp786 juta.

KPK menduga Terbit tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Dia menggunakan Iskandar dan tiga swasta, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Baca Juga: LPSK Temukan Fakta Mengejutkan Krangkeng Manusia Bupati Langkat

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya