Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian Uang

Gus Muhdlor jadi tersangka korupsi pemotongan insentif

Jakarta, IDN Times - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjeratnya dengan pasal pencucian uang.

"Apakah ada pencucian uang, pasti penyidik mengarah ke sana," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 7 April 2024.

1. Muhdlor dikenakan pasal TPPU jika terindikasi

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian UangBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Johanis Tanak memastikan, Gus Muhdlor langsung dikenakan pasal dugaan pencucian uang ketika terindikasi melakukannya. Bahkan, ia memastikan bakal membawanya sampai ke pengadilan.

"Dakwaannya, tuntutanya, penyidikannya arah ke sana, dan dakwaannya  pasti ke arah sana juga. Tidak hanya dakwaan tunggal," ujarnya.

Baca Juga: Trik Bupati Sidoarjo Terima Uang Korupsi: Lewat Perantaraan Sopir

2. Ada 3 tersangka dalam kasus ini, termasuk Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian UangKPK menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Selasa (7/5/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Gus Muhdlor ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Penetapannya sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati.

Setelah Siska ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono juga menyusul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada April 2024. Terakhir, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Mei 2024.

3. Rp2,7 miliar menjadi bukti awal

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian UangIlustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK menduga adanya pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo sebesar 10-30 persen. Pemotongan uang insentif dilakukan Siska Wati secara tunai.

Setelah uang terkumpul, Siska menyerahkannya pada sopir Gus Muhdlor. Sepanjang 2023, Gus Muhdlor diduga telah menerima Rp2,7 miliar yang dijadikan KPK sebagai bukti awal.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan, KPK: Rp2,7 M Jadi Bukti Awal

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya