Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan, KPK: Rp2,7 M Jadi Bukti Awal

Gus Muhdlor jadi tersangka kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Bupati Sidoarjo itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Gus Muhdlor mengeluarkan keputusan bupati yang dijadikan sebagai dasar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo untuk mencairkan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD Sidoarjo.

Atas dasar itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono memerintahkan bawahannya, Siska Wati, untuk menhitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dana insentif untuk kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor.

"Besaran potongan yaitu 10 sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Agar terkesan tertutup, Ari meminta penyerahan uang dilakukan tunai dan dikoordinasikan setiap bendahara yang ditunjuk. Tanak mengatakan, Gus Muhdlor menerima uang dari Siska melalui sopirnya.

"Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Tentunya Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," ujar Tanak.

Siska Wati telah lebih dulu ditahan KPK usai terjaring dalam operasi tangkap tangan. Kemudian, Ari Suyono ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada April 2024.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor!

Baca Juga: Gus Muhdlor: Tokoh Muda NU, Bupati Sidoarjo, Kini Tersangka KPK

Baca Juga: Penuhi Panggilan Tersangka KPK, Bupati Muhdlor Belum Juga Nonaktif

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya