Buronan KPK Ricky Ham Pagawak Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang!

Bupati Mamberamo Tengah itu juga tersangka korupsi

Jakarta, IDN Times - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ricky Ham Pagawak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lain.

"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah, dengan sangkaan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: KPK Kaji Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Bupati Ricky Pagawak

1. KPK sudah sita delapan tanah dan lima mobil Ricky Ham Pagawak

Buronan KPK Ricky Ham Pagawak Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang!Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (Instagram.com/Ricky_hampagawak)

KPK sejauh ini sudah menyita delapan bidang tanah dan lima mobil milik politikus Partai Demokrat itu. Ali berharap adanya bantuan publik untuk melaporkan aset-aset milik Ricky.

"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK," ujar Ali.

2. Ricky Ham Pagawak masih jadi buronan KPK

Buronan KPK Ricky Ham Pagawak Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang!Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (instagram.com/ricky_hampagawak)

Hingga saat ini, Ricky masih menjadi buronan KPK dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). KPK memastikan terus memburu Ricky.

"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya," ujar Ali.

Baca Juga: Gagal Ditangkap, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Buron KPK

3. Ricky diduga terima Rp24,5 M dari kontraktor

Buronan KPK Ricky Ham Pagawak Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang!Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (instagram.com/ricky_hampagawak)

Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak menjadi tersangka dugaan korupsi dan disebut menerima uang haram senilai Rp24,5 miliar. Uang itu diduga diterima Ricky usai memberikan sejumlah proyek pada beberapa kontraktor.

Ada tiga kontraktor yang diduga memberi suap pada Ricky, usai mendapat paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo. Mereka adalah Simon Pampang (Direktur PT Bina Karya Raya), Jusiendra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa), dan Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya