Buruh Desak Kepala Daerah Nurut Kebijakan UMP 2023 Naik 10 Persen

Rumus penghitungan UMP dinilai membingungkan

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar kepala daerah di seluruh Indonesia menaati kebijakan pemerintah pusat, dengan menentukan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Nilai itu didapat dari inflansi tahun berjalan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun yang diperkirakan 4 hingga 5 persen.

“Organisasi serikat buruh menyerukan agar UMK (upah minimum kabupaten/kota) di tingkat kabupaten/kota dan UMP (upah minimum provinsi) di tingkat provinsi minimal naiknya 10 persen. Kenaikan 10 persen masuk akal dan itu diperbolehkan oleh Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan),” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: Resmi! Kenaikan UMP 2023 Tak Lebih dari 10 Persen, Ini Hitungannya

1. Rumus penghitungan UMP dinilai membingungkan

Buruh Desak Kepala Daerah Nurut Kebijakan UMP 2023 Naik 10 PersenPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meski begitu, Iqbal menilai, rumus yang menjadi dasar penghitungan kenaikan upah lewat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menentukan kenaikan upah minimum tahun depan maksimalnya 10 persen ini membingungkan. Seharusnya, upah minimum tidak memiliki batas maksimal.

"Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan, dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” kata dia.

2. Seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen

Buruh Desak Kepala Daerah Nurut Kebijakan UMP 2023 Naik 10 PersenPresiden Partai Buruh, Said Iqbal (IDN Times/Yosafat)

Iqbal menyebut penghitungan penetapan upah minimum sejatinya adalah besaran nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi pemerintah.

"Upah minimum kan savety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Pengusaha Waswas, Ingatkan Pemerintah Jangan Ubah Formula UMP 2023

3. Pemerintah tetapkan kenaikan UMP 2023 tak lebih dari 10 persen

Buruh Desak Kepala Daerah Nurut Kebijakan UMP 2023 Naik 10 PersenIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 ditetapkan maksimal 10 persen. Hal itu diatur melalui Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan ini diundangkan pada 17 November 2022.

Penyesuaian nilai UMP 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya