CEK FAKTA: Jokowi Sebut 11 Perusahaan Didenda Rp18,3 Triliun

Catatan Greenpeace, belum ada perusahaan yang membayarnya

Jakarta, IDN Times - Calon presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, selama masa pemerintahannya ada 11 perusahaan pelaku pembalakan liar dan pembakaran hutan yang telah didenda senilai total Rp18,3 triliun.

Menurutnya, hal tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menindak perusak lingkungan.

"Kenapa dalam tiga tahun ini kita bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan gambut, salah satunya adalah penegakan hukum yang tegas kepada siapapun. Sudah ada 11 perusahaan yang diberikan sanski sebesar Rp18,3 triliun. Penegakan hukum kita tegas terhadap perusak lingkungan, yang kedua kita telah memulai membersihkan kembali sungai-sungai tercemar, salah satunya sungai Citarum," jelas Jokowi saat debat capres kedua, Minggu (17/2) malam.

Di situs resmi Greenpeace, memang disebutkan ada 11 perusahaan yang didenda, namun Jokowi kurang tepat dalam menyebutkan besaran dendanya.

Total besaran yang dicatat Greenpeace lebih banyak Rp600 juta ketimbang data yang disebutkan Jokowi.

Meski sudah divonis denda, menurut Greenpeace, belum ada satu pun perusahaan yang membayarnya.

“Sebagai warga negara, jika kita tidak membayar pajak maka terancam hukuman. Lalu mengapa para pemilik perusahaan-perusahaan besar ini tidak dipaksa untuk membayar denda mereka atau menyita aset perusahaan,” kata Arie Rompas, Tim Leader Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya