Crazy Rich Samin Tan Didakwa Suap Kader Golkar Eni Saragih Rp5 Miliar

Samin Tan sempat menjadi buron KPK selama setahun lebih

Jakarta, IDN Times - Samin Tan, crazy rich Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) didakwa telah menyuap Anggota DPR fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih 2014-2019 senilai Rp5 miliar. Uang itu diduga terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI periode tahun 2014 sampai 2019," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

 

1. Samin Tan disebut sengaja suap kader Golkar

Crazy Rich Samin Tan Didakwa Suap Kader Golkar Eni Saragih Rp5 Miliar(Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jaksa menyebut Samin Tan sengaja menyuap Eni Saragih untuk melicinkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT  merupakan anak perusahaan dari PT BLEM. 

"Itu bertentangan dengan kewajiban Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI," katanya.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK

2. Kasus Samin Tan bermula dari kasus proyek PLTU Riau-1

Crazy Rich Samin Tan Didakwa Suap Kader Golkar Eni Saragih Rp5 MiliarTersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kasus Samin Tan ini bermula dari kasus proyek PLTU Riau-1 yang salah satunya menyeret nama Eni Saragih sebagai penerima suap. Saat itu, ia terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budistrisno, pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. dalam kasus proyek PLTU Riau-1. 

Kemudian KPK mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Sebelumnya, Tan pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau-1. 

Kasus ini bergulir ketika Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Oktober 2017. Tan sebagai pemilik PT BLEM telah mengakuisisi PT AKT. 

Ia diduga meminta bantuan ke beberapa pihak untuk menyelesaikan masalah itu, di antaranya Eni Saragih. Sebagai anggota DPR di Komisi Energi, Eni menyetujui permintaan Tan. 

Tan memberi hadiah pada Eni Saragih sebesar Rp5 miliar agar membantunya melobi Kementerian ESDM dan memperpanjang PT AKT. Eni Saragih memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM untuk memengaruhi mereka agar mau menyelesaikan masalah PKP2B pada PT AKT.

3. Samin Tan pernah jadi buronan setahun lebih

Crazy Rich Samin Tan Didakwa Suap Kader Golkar Eni Saragih Rp5 MiliarKPK resmi menahan buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tan mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan oleh KPK. Pada 28 Februari 2020, KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk Tan. Lalu, pada 2 Maret 2020, Tan juga tak hadir dan tidak memberikan alasan yang patut atas panggilan KPK. 

Alhasil, KPK memasukkan salah satu pengusaha pria terkaya di Indonesia ini ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. 

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Crazy Rich Samin Tan yang Sempat Jadi Buron KPK segera Disidang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya