Dari Kasus Nurdin Abdullah, KPK Usut Dugaan Suap Laporan Keuangan

KPK usut dugaan suap dalam pemeriksaan laporan keuangan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke dugaan dugaan suap laporan keuangan. KPK menduga adanya suap dalam pengurusan laporan keuangan di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel), KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang  Penindakan, Ali Fikri, Jumat (20/7/2022).

1. KPK sudah tetapkan tersangka

Dari Kasus Nurdin Abdullah, KPK Usut Dugaan Suap Laporan KeuanganPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan pada publik siapa sosok yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Pengumuman akan dilakukan ketika tersangka ditahan.

"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan, di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan, disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, ACC: Banyak Pihak Terlibat

2. KPK sempat menggeledah kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan

Dari Kasus Nurdin Abdullah, KPK Usut Dugaan Suap Laporan Keuangan(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, KPK membenarkan ada penggeledahan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi.

"Betul," ujar Ali Fikri.

3. Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara

Dari Kasus Nurdin Abdullah, KPK Usut Dugaan Suap Laporan KeuanganNurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebagaimana diketahui, Nurdin Abdullah dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima uang dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Agung sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Edy Rahmat divonis empat tahun.

Baca Juga: Dilelang KPK, Barang Sitaan Kasus Suap Nurdin Abdullah Tidak Laku 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya