Data Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Bukti Dugaan Suap Rektor Unila

Rektor Unila patok tarif hingga Rp350 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Fakultas Kedokteran, Hukum, serta Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (UNILA). Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi.

"Diperoleh barang bukti antara lain dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik," ujar Direktur Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (24/8/2022).

1. KPK akan menganalisa bukti yang ditemukan

Data Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Bukti Dugaan Suap Rektor UnilaKepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK langsung menyita bukti yang ditemukan. Setelahnya, bukti-bukti tersebut akan dianalisa.

"Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," jelas Ali.

Baca Juga: Rektor Unila Karomani Kena OTT KPK, Unila: Tunggu Kabar Resmi

2. Rektor Unila jadi tersangka usai kena OTT KPK

Data Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Bukti Dugaan Suap Rektor UnilaKaromani, Rektor Universitas Lampung (Unila) resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Tangkapan Layar YouTube.com/KPK RI

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Profil Rektor Unila Karomani, Bidik 2023 Unila Punya 100 Guru Besar

3. Rektor Unila patok tarif hingga Rp350 juta kepada calon mahasiswa

Data Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Bukti Dugaan Suap Rektor UnilaKonpers Penetapan & Penahanan Kasus Suap Univ. Lampung (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Karomani memiliki modus agar para orang tua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya