Dewas KPK Dengar Kasus Firli di Polda Naik Penyidikan

Belum ada yang ditetapkan tersangka

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mendengar kabar terkait kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM oleh Firli Bahuri telah naik penyidikan di Polda Metro Jaya. Kasus ini juga dilaporkan ke Dewas KPK dan telah dinyatakan tidak cukup bukti.

"Saya dengar-dengar juga begitu," ujar Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (19/6/2023).

Namun, Tumpak menilai hal yang ditangani Dewas dan Polda Metro berbeda penegakannya. Sebab, Dewas hanya menangani etik dari pegawai KPK.

"Ya itu tentunya kasusnya ruang lingkupnya beda, itu adalah ruang lingkup pidana, bukan masalah etik," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya disebut telah meningkatkan kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi oleh KPK di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan.

Informasi ini disampaikan oleh salah satu pelapor, yaitu Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, setelah diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh penyidik Unit 5 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (13/6/2023) lalu.

Dengan demikian, kata Kurniawan, dalam kasus ini sudah ada unsur pidananya.

“Saya mendapat informasi itu saat pemeriksaan hari Selasa kemarin. Saya diminta untuk ke Polda Metro Jaya kemudian saya dapat informasi bahwa perkaranya naik ke penyidikan,” katanya saat dihubungi, Senin (19/6/2023).

Meski perkara ini telah naik sidik, Kurniawan mengatakan, penyidik Unit 5 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka.

Dia mengatakan, penyidik akan menentukan siapa yang akan menjadi tersangka apakah sosok yang ada dalam video yang sempat ramai di media sosial atau ada pihak lain.

“Tapi memang belum ada tersangkanya. Tersangkanya masih dalam proses penyidikan nanti akan ditemukan,” katanya.

Baca Juga: Polda Metro Didesak Periksa Firli Bahuri di Kasus Kebocoran Data ESDM

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya