Dewas KPK Sebut Pencopotan Brigjen Endar Tak Langgar Etik

Tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut pimpinan KPK tidak melanggar etik terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, menjelaskan, pemberhentian Endar sesuai prosedur. Pimpinan KPK disebut bisa memperpanjang atau memberhentikan pejabat struktural sesuai undang-undang yang berlaku.

"Dewan Pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan Saudara Endar dan Sultoni yang menyatakan pimpinan dan sekjen melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian Saudara Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Syamsuddin Haris, Senin (19/6/2023).

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melapor ke Dewas usai dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dua orang yang dilaporkan adalah Sekjen KPK, Cahya Harefa dan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ada sejumlah dokumen yang mendukung laporan Endar ke Dewas KPK. Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan hingga 2024 dari Kapolri, Jenderal Listyo SIgit Prabowo.

"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga: KPK Periksa Andhi Pramono sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya