Dewas KPK Terima 67 Aduan Masalah Etik Pegawai Sepanjang 2023

Salah satunya kasus Firli Bahuri

Jakarta, IDN Times -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan pekerjaanya selama 2023. Dalam setahun, Dewas KPK menerima 67 aduan masalah etik yang menyangkut pegawai KPK.

"Sepanjang 2023, Dewas KPK telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya berhubungan dengan etik 67 laporan dan bukan berhubungan etik 82 laporan," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

1. Ada beberapa aduan atas kasus yang sama

Dewas KPK Terima 67 Aduan Masalah Etik Pegawai Sepanjang 2023Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (IDN Times/Aryodamar)

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, merinci dua dari 67 laporan merupakan kasus lama pada 2022. Selain itu, 18 laporan merupakan pengaduan yang sama.

"Jadi untuk satu perbuatan ada beberapa aduan," ujar Albertina.

Baca Juga: KPK Koordinasi dengan FBI soal Perusahaan Jerman SAP Suap Pejababat RI

2. Ada 40 laporan yang dianalisis

Dewas KPK Terima 67 Aduan Masalah Etik Pegawai Sepanjang 2023Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (dok. Humas KPK)

Albertina menjelaskan ada 40 laporan yang dittindaklanjuti dengan laporan hasil analisis. Selain itu, 31 aduan diklarifikasi, termasuk soal pungutan liar di Rumah Tahanan KPK.

"Telah dilakukan klarifikasi terhadap 420 orang yang pengaduan di 2023 dan sembilan orang untuk pengaduan bawaan 2022," ujarnya.

3. Ada tiga putusan etik yang dikeluarkan Dewas KPK, termasuk kasus Firli Bahuri

Dewas KPK Terima 67 Aduan Masalah Etik Pegawai Sepanjang 2023Firli Bahuri (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Dari jumlah tersebut, terdapat tiga kasus etik yang telah diputuskan Dewas, mulai dari tidak terbukti, sedang, hingga berat. Perkara yang tidak terbukti adalah laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Dia dilaporkan karena diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara.

Sanksi ringan dikeluarkan Dewas pada pengawai KPK berinisial M. Dia dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual. Hukuman paling berat diterima mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dinyatakan bersalah atas tiga pelanggaran etik dan disanksi harus mengundurkan diri.

Baca Juga: 4 Calon Pengganti Firli Bahuri yang Bisa Dipilih Jokowi Pimpin KPK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya