Dilaporkan ke KPK oleh IPW, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Merasa Difitnah

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej santai menghadapi laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, ia merasa telah difitnah dan merasa perlu melakukan klarifikasi.
"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
1. Wamenkum HAM tidak akan lapor balik
Meski merasa difitnah, Eddy tidak akan melaporkan Sugeng karena IPW merupakan sebuah Lembaga swadaya masyarakat. Menurutnya, LSM memang berfungsi untuk melakukan kontrol sosial.
"Ya silakan lah dia berkoar-koar," ujarnya.
Baca Juga: Dilaporkan IPW, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Klarifikasi ke KPK
2. Pejabat harusnya tidak melaporkan balik, tapi klarifikasi
Editor’s picks
Guru Besar itu menilai pejabat yang dilaporkan itu seharusnya tidak melaporkan balik. Pejabat seharusnya langsung memberikan klarifikasi atas apa yang dilaporkan.
"Bukan malah lapor balik ke Bareskrim," ujarnya.
3. IPW laporkan Wamenkum HAM ke KPK
Seperti diktahui, Wamenkum HAM Eddy Omar Sharif Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar. Sugeng menyampaikan, laporannya ini terkait dengan dua pristiwa berbeda. Peristiwa ini berkaitan dengan posisi Eddy sebagai Wamenkum HAM.
"Satu minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ujar Sugeng saat membuat laporan.
Saat menyerahkan laporan, Sugeng membawa sejumlah dokumen. Dokumen itu diklaim sebagai bukti mendukung laporannya.
Baca Juga: Diduga Atur Skenario Rintangi Penyidikan, Advokat Ini Ditahan KPK