Dirut PT Kereta Cepat Indonesia China Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi. Ia dipanggil sebagai saksi terkait perkara korupsi proyek kereta api di sejumlah lokasi.
"Pemeriksaan saksi suap di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatra TA 2018-2022," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: KCIC Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Buruan Daftar!
1. Ada dua saksi lain yang ikut dipanggil KPK
KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Reska Widodo serta Sekretaris PT KA PM Edi Kuswoyo. Mereka diperiksa untuk tersangka DIN.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Baca Juga: GoTo Gandeng KCIC, Beli Tiket Kereta Cepat Bisa Lewat Aplikasi Gojek
2. Empat proyek kereta api diduga dikorupsi Rp14,5 M
KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub terkait dugaan korupsi proyek kereta api. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.
Editor’s picks
Adapun proyek yang dimaksud antara lain:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan
Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta
3. Ada 10 tersangka dalam kasus ini
Dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Berikut nama pada tersangka baik dari pihak pemberi maupun penerima uang.
Tersangka dari pihak pemberi:
- Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
- Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
- Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
- Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)
Tersangka dari pihak penerima:
- Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
- Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
- Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
- Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
- Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
- Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)
Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.