Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-Pikir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp10 miliar. Menyikapi vonis tersebut, ayah Mario Dandy itu masih pikir-pikir.
"Pikir-pikir," ujar Rafael Alun kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Senada dengan Rafael, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir pada vonis hakim. Dengan begitu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
Editor’s picks
Sebelumnya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Penjara
Baca Juga: Hakim Pertimbangkan Pengabdian 30 Tahun Rafael Alun untuk Negara