Dugaan Suap Rektor UNILA akan Berkembang ke Kampus Lain?

Rektor Unila jadi tersangka usai kena OTT KPK 

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kampus berbeda terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung oleh Rektor Karomani. KPK pun tidak menutup peluang mengembangkan kasus ini ke kampus-kampus lain.

"Setiap informasi dan data pasti kami kembangkan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

1. KPK akan jerat semua pihak terlibat dalam kasus Karomani

Dugaan Suap Rektor UNILA akan Berkembang ke Kampus Lain?Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Semua pihak yang terlibat pun akan dijerat apabila terbukti.

"Karena kami komitmen untuk tuntaskan setiap perkara yang kami tangani," tegas Ali.

Baca Juga: Diperiksa KPK terkait Suap Rektor Unila, Ini Kata Rektor Untirta

2. KPK geledah 3 kampus negeri

Dugaan Suap Rektor UNILA akan Berkembang ke Kampus Lain?Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Tiga kampus yang digeledah itu antara lain Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Ruang kerja rektro di tiga kampus itu digeledah oleh Tim Penyidik dalam sepekan terakhir.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," kata Ali Fikri.

3. Rektor Unila jadi tersangka usai kena OTT

Dugaan Suap Rektor UNILA akan Berkembang ke Kampus Lain?Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Karomani memiliki modus agar para orang tua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang, apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai termahal Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang anaknya ingin diluluskan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya