Eks Bos BUMN PTPN Diperiksa KPK Soal Aliran Dana Korupsi Mesin Giling

Eks Direktur PTPN sudah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur SDM dan Umum BUMN PT Perkebunan Nusantara XI Muhammad Cholidi. Ia diperiksa mengenai dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto, milik PT Perkebunan Nusantara XI 2015-2016.

Selain itu, KPK juga memeriksa Excecutive Vice President PTPN Holding, Aris Tohariman.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung KPK Merah Putih,"  ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/12/2021).

1. Seluruh tersangka diperiksa soal aliran dana dugaan korupsi

Eks Bos BUMN PTPN Diperiksa KPK Soal Aliran Dana Korupsi Mesin GilingPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, kedua saksi hadir memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 30 Januari 2021.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Arif Hendrawan yang diberikan pada tersangka Budi Adi Prabowo dan pihak terkait lainnya sebelum proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto, PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016 dilaksanakan," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Direktur BUMN PTPN XI Tersangka Korupsi Mesin Giling

2. Mantan direktur PTPN sudah ditetapkan sebagai tersangka

Eks Bos BUMN PTPN Diperiksa KPK Soal Aliran Dana Korupsi Mesin GilingIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Budi Adi Prabowo selaku direktur produksi  PTPN XI periode 2015-2016 sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six rol mill atau mesin giling tebu di pabrik gula Djatiroto milik PTPN XI. Selain Budi, KPK juga menetapkan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri sebagai tersangka kasus ini.

Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terjadi saat proses lelang mesin giling di Djatiroto. Saat lelang belum terjadi, sudah ada kesepakatan bahwa pelaksana pemasangan mesin giling adalah Arif. Korupsi ini diduga merugikan negara sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.

3. Para tersangka sudah ditahan KPK

Eks Bos BUMN PTPN Diperiksa KPK Soal Aliran Dana Korupsi Mesin GilingGedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka di Rutan KPK selama 20 hari mulai 25 November 2021 hingga 14 Desember 2021. Budi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Arif di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Tersangka BAP dan Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Mantap! Tujuh Industri Sawit PTPN VII Kantongi Sertifikat ISPO

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya