Eks Dirut PT Asabri Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Asabri 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi PT Asabri. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4//1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan dendar Rp750 juta subsider enam bulan (kurungan penjara)," ujar hakim.
1. Korupsi Asabri dinilai bisa pengaruhi stabilitas negara
Ada sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan vonis yang dijatuhkan hakim bagi Sonny. Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, belum pernah dihukum dan pernah mengabdi di TNI.
Adapun hal yang memberatkan vonis adalah terdakwa dinilai menyebabkan kerugian negara yang besar dan pemyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lalu, hakim menyebut perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, masif dan distrust dalam kegiatan asuransi, serta bisa berdampak pada stabilitas negara. Sonny juga tak mengakui kesalahannya.
Baca Juga: Eks Dirut Asabri Adam Rahmat Damiri Divonis 20 Tahun Penjara
2. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa
Editor’s picks
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Sonny 10 tahun penjara, denda Rp750 juta dan uang pengganti senilai Rp64,5 miliar.
Kasus korupsi PT Asabri disebut telah merugikan negara Rp22,7 triliun. Keugian itu diakibatkan investasi berupa rekasadana hingga saham yang disepakati para terdakwa ketika masih menjabat sebagai petinggi Asabri merugi.
Dana ini diambil dari potongan gaji anggota TNI, Polri hingga ASN Kementrian Pertahanan yang digunakan untuk tabungan hari tua serta akumulasi iuran pensiun.
3. Eks Dirut Asabri Adam Rahmat Damiri juga divonis 20 tahun penjara
Di hari yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Asabri 2012-2016 Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri dalam kasus korupsi PT Asabri. Adam dijatuhi vonis 20 tahun penjara hukuman dan denda Rp800 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta dan jika tidak dibayar diganti kurungan pidana selama enam bulan," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (4//1/2022).
Selain itu, Adam juga harus membayar uang pengganti senilai Rp17,9 miliar.
Baca Juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor Kasus Jiwasaraya dan Asabri