Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang

Eko Darmanto sebelumnya sudah jadi tersangka gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sebelumnya, dia juga berstatus tersangka korupsi berupa gratifikasi.

"Maka, KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/4/2024).

Penetapan Eko Darmanto sebagai tersangka pencucian uang dilakukan setelah KPK menemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup. Setelahnya, KPK akan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.

"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya