Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sebelumnya, dia juga berstatus tersangka korupsi berupa gratifikasi.
"Maka, KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/4/2024).
Editor’s picks
Penetapan Eko Darmanto sebagai tersangka pencucian uang dilakukan setelah KPK menemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup. Setelahnya, KPK akan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.
"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara