Eks Ketua WP KPK Yudi Purnomo Ikut Jejak Novel Baswedan Jadi YouTuber
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengikuti jejak koleganya, mantan penyidik Novel Baswedan menjadi YouTuber. Yudi telah membuat akun YouTube pribadinya dan merilis video pertama pada Jumat, 22 Oktober 2021.
"Ini jadi video saya yang pertama. Dibuat dengan sederhana hanya berdasarkan kamera HP yang saya punya," kata Yudi seperti dikutip di video YouTubenya.
Baca Juga: Usai Dipecat KPK, Novel Baswedan Jadi YouTuber
1. Yudi disarankan rekannya untuk membuat YouTube
Yudi mengatakan awalnya ia hanya sekadar ingin mengisi konten podcast atau YouTube yang bukan miliknya sendiri mengenai antikorupsi, karena menurutnya hal itu penting. Namun, rekan-rekannya menyarankan agar Yudi membuat blog pribadi.
"Tentu butuh effort dana, tenaga yang besar, bahkan yang paling teknis saya belum bisa pakai aplikasi edit video. Kata teman gak usah ribet, yang penting mau dulu," ujarnya.
2. Yudi bakal bahas soal korupsi hingga politik di akun YouTube-nya
Editor’s picks
Dalam akun YouTubenya, Yudi mengatakan ia akan membahas segala hal mengenai korupsi mulai dari pencegahan hingga penindakan, serta dari upaya pendidikan hingga operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, kata Yudi, tak menutup kemungkinan bakal membahas hal lain seperti intelijen, kepemimpinan, hingga hukum dan politik.
"Konsepnya selain monolog, saya mengundang orang yang kompeten di bidangnya untuk bisa memberikan penjelasan," ujarnya.
3. Yudi Purnomo masih fokus pada pendidikan dan keluarga
Dalam sebuah wawancara dengan IDN Times, Yudi mengaku masih fokus dengan keluarga usai dipecat KPK bersama 56 pegawai lainnya pada 30 November 2021. Selain itu, saat ini ia juga tengah disibukkan dengan pendidikan S2 di salah satu universitas di Indonesia.
Sementara itu, rekan-rekan Yudi yang turut dipecat juga punya kesibukan yang beragam. Ada yang sibuk berjualan makanan dan minuman, ada pula yang berdagang keperluan lainnya.
Baca Juga: Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Ditolak Dewas KPK