Eks KSAU Agus Supriatna Sebut Panggilan KPK Bertentangan dengan Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Eks Kepala Satuan Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna, membantah tidak kooperatif pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus melalaui pengacaranya menyebut panggilan KPK padanya bertentangan dengan peraturan.
"Tidak benar klien kami tidak koperatif. Yang benar surat panggilan KPK terhadap saksi dimaksud bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga klien kami tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," ujar pengacara Agus Supriatna, Pahrozi, Selasa (13/9/2022).
1. Kuasa Hukum Agus Supriatna sebut telah surati KPK
Pahrozi mengungkapkan, pihaknya telah bersurat pada KPK ketika Agus Supriatna dipanggil. Menurutnya, tudingan KPK yang menyebut kliennya tidak kooperatif berlebihan.
"Jadi berlebihan itu KPK menyatakan klien kami tidak koperatif," ujarnya.
2. KPK minta eks KSAU Agus Supriatna kooperatif
Editor’s picks
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, meminta Agus maupun kuasa hukumnya untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Apabila menurut Agus ada hal yang tidak sesuai hukum, Ali meminta Agus menjelaskan langsung kepada penyidik.
"Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU. Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud," ujar Ali.
3. Dugaan korupsi Helikopter AW-101 disebut merugikan negara Rp224 miliar
KPK dalam kasus ini telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sebagai tersangka. Ia telah ditahan KPK sejak 24 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Irfan Kunia Saleh diduga telah merugian negara sekitar Rp224 miliar karena pengadaan helikoter AW-101. Jumlah tersebut setara 30 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp738,9 miliar.
Selain itu, pengadaan helikopter itu juga tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak. Akibatnya, helikopter tidak layak untuk digunakan.
Baca Juga: KPK Buka Lowongan Magang untuk Mahasiswa, Ini Cara Daftar