Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo akan Disidang 28 Februari 2024

Syahrul Yasin Limpo akan didakwa korupsi Rp44,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan disidang pada Rabu (28/2/2024). Ia merupakan terdakwa dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sidang pertama tanggal 28 Februari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Usut Pencucian Uang, KPK akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo

1. Anak buah SYL juga disidang

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo akan Disidang 28 Februari 2024Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Korupsi untuk Perawatan Wajah dan Rumah (IDN Times/Aryodamar)

Politikus NasDem itu tak akan disidang sendirian. Dua mantan anak buahnya, yakni Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono juga mulai disidang pada saat yang bersamaan.

Muhammad Hatta adalah mantan Direktur Alsintan Kementan. Sedangkan Kasdi Subagyono merupakan mantan Sekjen Kementan.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Mewah Diduga Milik Syahrul Limpo, Ini Penampakannya

2. Syahrul Yasin Limpo akan didakwa korupsi Rp44,5 miliar

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo akan Disidang 28 Februari 2024Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan berkas perkara telah dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Syahrul Yasin Limpo akan didakwa korupsi Rp44,5 miliar.

"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," ujarnya.

3. Penahanan Syahrul Yasin Limpo jadi wewenang pengadilan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo akan Disidang 28 Februari 2024Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Syahrul akan diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Usai dilimpahkan, penahanan Syahrul menjadi wewenang pengadilan Tipikor.

"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya