Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan

Azis Syamsuddin mangkir dari kasus pungli Rutan KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mangkir dari pemeriksan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Mei 2024. Ia seharusnya diperiksa dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK.

"Informasi yang kami peroleh dari Tim Penyidik tidak ada keterangan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

1. KPK harap Azis Syamsuddin datang pekan depan

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil KPK Lagi Pekan DepanMantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KPK berharap politikus Golkar itu memenuhi panggilan penyidik. Rencananya ia akan kembali dpanggil pekan depan.

"Kemungkinan pekan depan," jelas Ali.

Baca Juga: Kasus Rumah Dinas Anggota Dewan, Sekjen DPR Diperiksa KPK 15 Mei

2. KPK tetapkan 15 tersangka

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil KPK Lagi Pekan DepanPenahanan sejumlah tersangka pelaku pungli di Rutan KPK pada Jumat (15/3/2024). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 15 tersangka. Mereka terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK.

Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana. Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

3. Tersangka pungli Rutan KPK raup Rp6,3 M

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil KPK Lagi Pekan DepanPenahanan sejumlah tersangka pelaku pungli di Rutan KPK pada Jumat (15/3/2024). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Para tersangka melancarkan aksinya sejak 2019 hingga 2023. Total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar. Mereka mempunyai peran berbeda. Mereka meminta tahanan kasus korupsi menyetorkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi.

Tahanan yang menyerahkan uang mendapatkan fasilitas eksklusif seperti pemakaian handphone, powerbank, hingga menerima bocoran pemeriksaan mendadak (sidak).

Tahanan yang tidak mau atau tidak mampu menyerahkan uang akan menerima berbagai ganjaran. Seperti kamar dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangann jatah olahraga, hingga mendapat tugas jaga dan piket lebih banyak.

Baca Juga: Antonius Kosasih Dicecar KPK Soal Rekomendasi Investasi Taspen Rp1 T

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya