Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan pencucian uang eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
"Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Azis Syamsudin Disebut di Sidang Wali Kota Nonaktif Syahrial
1. Ada saksi lain yang diperiksa KPK
Selain itu, KPK memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Agus Susanto (wiraswasta), Nikodemus Pattuju (Mahasiswa), Riefka Amalia (Ibu Rumah Tangga), Ardi Yanoor (Staf Kantor Hukum Maskur Husain).
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Bui
Editor’s picks
2. Rita Widyasari sudah dipenjara
Seperti diketahui, KPK telah mengusut dugaan suap dan gratifikasi Rita Widyasari sejak 2018. Selain itu, Rita Widyasari sedang dipidana karena menerima gratifikasi Rp110,7 juta terkait perizinan proyek di Pemkab Kutai Kertanegara.
Mahkamah Agung menetapkan Rita dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Keluar Penjara dari Agustus
3. Rita Widyasari kembali ditetapkan sebagai tersangka
Selain itu, nama Rita Widyasari pun muncul dalam perkara eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK kini kembali menetapkan Rita sebagai tersangka suap pencucian uang.