Eks Wakil Ketua DPR Diperiksa soal Upaya Suap ke Mantan Penyidik KPK

Azis Syamsuddin sudah bebas bersyarat dari penjara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia diperiksa dalam kasus suap eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari ke mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/1/2024).

1. Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi

Eks Wakil Ketua DPR Diperiksa soal Upaya Suap ke Mantan Penyidik KPKMantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (IDN Times/Aryodamar)

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 23 Januari 2024. Ia dicecar penyidik soal upaya menyuap Stepanus Robin Pattuju.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara Tersangka RW," jelas Ali.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

2. Azis Syamsuddin irit bicara

Eks Wakil Ketua DPR Diperiksa soal Upaya Suap ke Mantan Penyidik KPKMantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (IDN Times/Aryodamar)

Azis tak banyak bicara soal pemeriksaannya. Usai diperiksa KPK, politikus Partai Golkar itu irit bicara.

"Tanya penyidik saja," ujarnya.

Baca Juga: Pungli Rutan KPK, 45 Tahanan hingga Pegawai Kemenkumham Diperiksa

3. Rita Widyasari kembali jadi tersangka

Eks Wakil Ketua DPR Diperiksa soal Upaya Suap ke Mantan Penyidik KPKRita Widyasari (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka. Kali ini iya ditetapkan sebagai tersangka suap ke eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Rita pun saat ini tengah menjadi narapidana. Mahkamah Agung menetapkan Rita dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya