Eks Wakil Ketua DPR Diperiksa soal Upaya Suap ke Mantan Penyidik KPK
![Eks Wakil Ketua DPR Diperiksa soal Upaya Suap ke Mantan Penyidik KPK](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240124/antarafoto-azis-syamsuddin-diperiksa-kpk-23012024-mrh-3-a92a8054b1f5b0030d4a84c93552e888_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia diperiksa dalam kasus suap eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari ke mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/1/2024).
1. Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 23 Januari 2024. Ia dicecar penyidik soal upaya menyuap Stepanus Robin Pattuju.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara Tersangka RW," jelas Ali.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK
2. Azis Syamsuddin irit bicara
Editor’s picks
Azis tak banyak bicara soal pemeriksaannya. Usai diperiksa KPK, politikus Partai Golkar itu irit bicara.
"Tanya penyidik saja," ujarnya.
Baca Juga: Pungli Rutan KPK, 45 Tahanan hingga Pegawai Kemenkumham Diperiksa
3. Rita Widyasari kembali jadi tersangka
Diketahui, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka. Kali ini iya ditetapkan sebagai tersangka suap ke eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Rita pun saat ini tengah menjadi narapidana. Mahkamah Agung menetapkan Rita dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.