Ferdinand Hutahaean Protes Disebut Beragama Kristen di Pengadilan

Ferdinanad mengaku sudah jadi mualaf sejak 2017

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penyebaran berita bohong hingga penodaan agama, Ferdinand Hutahaean, protes karena masih disebut beragama kristen. Sebab, ia mengaku telah memeluk agama Islam sejak 2017.

"Terkait identitas KTP saya, yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," ujar Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Ferdinand Huthaean Didakwa Buat Onar Lewat Tweet 'Allahmu Lemah'

1. KTP Ferdinand Hutahaean masih bertuliskan agama Kristen

Ferdinand Hutahaean Protes Disebut Beragama Kristen di PengadilanFerdinand Hutahaean (instagram.com/ferdinand_hutahaean)

Mantan kader Partai Demokrat ini membenarkan bahwa agama yang tertulis di KTP-nya masih Kristen. Ia menyebut, perubahan identitas di KTP-nya masih berproses sehingga belum berubah.

"Di BAP sudah kita sampaikan juga ada bukti-bukti perubahan," ujarnya.

2. Jaksa abaikan keterangan Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean Protes Disebut Beragama Kristen di PengadilanFerdinand Hutahaean (instagram.com/ferdinand_hutahaean)

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan keterangan Ferdinand mengenai perubahan agamanya. Sebab, identitas yang berlaku di Indonesia adalah yang tertera di dalam KTP.

"Identitas yang berlaku di negara indonesia adalah KTP, yang bersangkutan tertulis agama Kirsten. Jadi dalam dakwaan kami berpegang  identitas sebagaimana ada NIK-nya di mana saudara masih beragama Kristen," ujarnya.

3. Ferdinand didakwa pasal berlapis

Ferdinand Hutahaean Protes Disebut Beragama Kristen di PengadilanFerdinand Hutahaean (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ferdinand didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau perusuhan berdasarkan SARA.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Habiburokhman soal Ferdinand Ditahan Polisi: Twittermu, Harimaumu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya