Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sambo juga minta nama baik dan martabatnya dipulihkan

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan penjara seumur hidup dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Permintaan itu diwakili pengacaranya, Arman Hanis.

"Dengan segala kerendahan hati, kami selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan," ujar Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa (24/1/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider. Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," sambungnya.

Selain itu, Arman Hanis juga meminta agar nama baik harkat, hingga martabat Ferdy Sambo juga dipulihkan.

Sambo dalam pembelaannya mengaku menyesal. Ia meminta maaf atas perbuatannya dalam kasus tewasnya Yosua.

"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri," ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Menutup pembelaannya, Sambo juga mengutp Kitab Mazmur 51 ayat 13 yang berbunyi 'Janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripada ku' dan kitab Wahyu 3 ayat 19 yang berbunyi 'Barang siapa ku kasihi, ia ku tegur dan ku hajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah.'.

"Masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," ujarnya.

Baca Juga: Sambo Pamer Bintang Bhayangkara Pratama dan 6 Pin Emas Kapolri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya