Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Pelukan Jelang Sidang Pembunuhan Yosua

Keduanya dihadapkan dengan keluarga Brigadir J di sidang ini

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sempat berpelukan menjelang persidangan dimulai.

Momentum itu terjadi ketika Putri yang masih duduk di kursi terdakwa dipersilakan pindah ke sebelah kuasa hukumnya. Ketika Putri melangkah, Ferdy Sambo yang sudah duduk di samping penasihat hukumnya langsung menyambutnya dengan berdiri.

Kemudian, Putri langsung menghampiri Sambo dan mencium lengan sang suami. Setelah itu keduanya berpelukan.

Dalam persidangan kali ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dihadapkan dengan keluarga Brigadir J. Ada 12 orang yang dihadirkan sebagai saksi, yakni:

1. Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak;
2. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat;
3. Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak;
4. Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak;
5. Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat;
6. Adik Brigadir J, Devianita Hutabarat;
7. kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat;
8. Tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak;
9. Tante Brigadir, J Roslin Emika Simanjuntak;
10. Tante Brigadir J, Sangga Parulian;
11. Novita Sari Nadea;
12. Indra Manto Pasaribu.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istri didakwa secara bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf telah melakukan melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Cecar ART Ferdy Sambo: Kalau Ceritanya Settingan Seperti Ini!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya