Food Estate Ganjal Kementan Raih WTP, Auditor BPK Minta Pelicin Rp12 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Proyek Food Estate disebut mengganjal Kementerian Pertanian meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk meraih WTP, Kementerian Pertanian diminta membayar "pelicin" Rp12 miliar oleh auditor BPK.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sekretaris Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Hermanto, yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan bahwa BPK pernah memberikan catatan terhadap proyekk food estate.
"Ada temuan BPK terkait food estate," ujar Hermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
"Ada banyak temuannya?" tanya Jaksa.
"Tidak banyak, tapi besar," jawab Hermanto.
1. Auditor BPK minta Rp12 miliar supaya WTP
Hermanto menjelaskan, ada permintaan uang senilai total Rp12 miliar dari auditor BPK bernama Victor. Uang itu merupakan 'pelicin' agar Kementan meraih opini WTP dari BPK.
"Iya (diminta) Rp12 miliar oleh Pak Victor tadi," ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Di Sidang Korupsi, SYL Pamer 72 Penghargaan Saat Jadi Menteri
2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 M
Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.
3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo
Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.
Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Kurban 12 Sapi Rp360 Juta, Uangnya dari Kementan