FPI dan PA 212 Demo Tolak UU Cipta Kerja, 7 Stasiun MRT Tutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT MRT Jakarta memutuskan menutup layanan sejumlah stasiun untuk mengantisipasi dampak demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar Selasa (13/10/2020). Stasiun yang ditutup antara lain Stasiun MRT Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Benhil, Istora, Senayan, dan ASEAN.
"Dalam upaya memberikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan setiap masyarakat yang menggunakan layanan MRT Jakarta, PT MRT Jakarta melakukan penutupan enam Stasiun Bawah Tanah dan satu Stasiun Layang mulai pukul 13.00 WIB," jelas Corporate Secretary PT MRT Muhammad Kamaluddin melalui keterangan tertulis.
1. Ada enam Stasiun MRT yang masih beroperasi
Kamaluddin menjelaskan, sejumlah Stasiun MRT masih tetap beroperasi. Stasiun itu antara lain Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete, Haji Nawi, Blok A, dan Blok M. Untuk jadwal keberangkatan dan waktu tunggu di stasiun yang masih beroperasi tetap sesuai jadwal normal di stasiun tersebut.
"Bagi Pengguna MRT Jakarta yang akan melakukan perjalanan dari Stasiun ASEAN ke arah Bundaran HI diimbau untuk menggunakan moda lainnya yang masih beroperasi," jelasnya.
Baca Juga: Buntut Demo Tolak UU Omnibus Law, 6 Kereta Berhenti di Jatinegara
2. TransJakarta Setop seluruh operasional
Selain MRT, Transjakarta juga menghentikan seluruh operasional bus mereka. Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi, menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan untuk menjaga fasilitas publik agar tidak menjadi sasaran pengunjuk rasa yang tidak bertanggung jawab.
"Sehubungan dengan adanya kegiatan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Istana Presiden, Monas dan sekitarnya dan melihat kondisi massa yang mulai memadati sekitar lokasi. Maka seluruh layanan Transjakarta hari ini tutup sejak pukul 10.30 WIB," ujarnya.
3. Istana Negara sudah didemo tiga kali dalam sepekan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
Untuk ketiga kalinya dalam sepekan Istana Negara didemo terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Kali ini massa dari Front Pembela Islam (FPI), PA 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang melakukan aksi setelah sebelumnya mahasiswa dan buruh.
Baca Juga: Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker