Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK

Ganjar dilaporkan di kasus dugaan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dilaporkan atas dugaan gratifikasi dan atau suap oleh Indonesia Police Watch.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3/2024).

Sugeng menjelaskan, nilai yang disebut sebagai cashback itu berjumlah 16 persen dari masing-masing premi asuransi. 16 persen yang diterima diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional bank jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham bank jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali bank jateng yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujarnya.

Sugeng mengatakan hal itu diduga terjadi pada 2014-2023. Nilainya diduga mencapai Rp100 miliar.

"Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh," ungkapnya.

Sugeng mengatakan ada dua pejabat yang dilaporkan kepada KPK hari ini. Laporan itu sudah diterima KPK 

"Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," ujarnya.

Terpisah, juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dugaan korupsi tersebut. Ia memastikan KPK bakal menindaklanjuti laporannya.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.

Baca Juga: KPK akan Klarifikasi Bahlil Lahadalia soal Kabar Main Izin Tambang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya