Gazalba Saleh Tersangka, Putusan Kasasi KSP Intidana Harus Dibatalkan

Gazalba Saleh dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar putusan kasasi hukuman lima tahun penjara terhadap Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman harus dibatalkan. Sebab, Hakim Agung Gazalba Saleh yang meyidangkan perkara itu menjadi tersangka suap dalam pengurusan perkara tersebut.

"Harusnya dibatalkan itu, apa karena putusan yang dibikin diduga dari karena suap dan apalagi putusan sebelumnya bebas, gitu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: KPK Kaji Pencegahan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Luar Negeri

1. Komisi Yudisial dukung KPK berantas korupsi peradilan

Gazalba Saleh Tersangka, Putusan Kasasi KSP Intidana Harus DibatalkanGedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyayangkan ditetapkannya Gazalba Saleh sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Meski begitu, KY akan terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi di dunia peradilan.

"Ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting.

Baca Juga: Komisi Yudisial Sayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPK

2. Gazalba Saleh dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara di MA

Gazalba Saleh Tersangka, Putusan Kasasi KSP Intidana Harus DibatalkanHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba diduga dijanjikan uang senilai 202 ribu dolar Singapura oleh pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua pengacara itu merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap MA

3. KPK sudah tetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA

Gazalba Saleh Tersangka, Putusan Kasasi KSP Intidana Harus DibatalkanHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Gazalba Saleh membuat daftar tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung menjadi 13 orang.

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh,  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Lalu, adapula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU yang sama.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11, juga UU yang sama.

Baca Juga: Resmi Tersangka Suap MA, KPK Jelaskan Peran Hakim Agung Gazalba Saleh

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya