Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi

Ada dokumen dan uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi terkait kasus yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Diduga Lakukan Suap, Petinggi Summarecon Agung Jadi Tersangka!

1. Uang yang ditemukan masih dihitung

Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Bukti Dugaan KorupsiPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, uang yang ditemukan masih dalam penghitungan. Ia memastikan bukt-bukti tersebut akan dianalisa.

"Bukti-bukti tersebut akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," jelas Ali.

2. KPK tetapkan empat tersangka dalam kasus ini

Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Bukti Dugaan KorupsiEks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (Eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Haryadi, Nurwidhihartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

3. Haryadi Suyuti jadi kepala daerah kelima yang kena OTT KPK di 2022

Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Bukti Dugaan KorupsiEks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

Haryadi merupakan kepala daerah kelima yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK pada 2022. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, serta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Terakhir, KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.

Baca Juga: Terseret Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi, Ini Klarifikasi Summarecon

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya