Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang Rp100 M Lebih

KPK akan memeriksa saksi dan mencari bukti-bukti

Jakarta, IDN Times - Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga melakukan pencucian uang sampai Rp100 miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).

Untuk membuktikan sangkaannya, KPK akan memeriksa saksi dan mencari bukti-bukti. Para pihak diharapkan kooperatif.

"Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis, dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan," ujarnya.

Abdul Ghani Kasuba diketahui terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2023. Usai OTT tersebut, KPK menetapkan dan menahan 7 tersangka.

Setelahnya KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Namun, identitas dan perbuatannya belum diumumkan secara resmi pada publik.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Gubernur Maluku Utara Terima Uang dari Kontraktor

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya